DENPASAR, (BIMAS HINDU) - Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (UNHI) menggelar forum group discussion (FGD) dengan mengusung tema 'Realita Masyarakat Hindu Adat Menurut Kacamata Internasional: Relevansi Nilai Tri Hita Karana bagi Desa Adat di Bali', Jumat (9/8/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Auditorium Taman Asoka UNHI Denpasar ini dilaksanakan atas dasar visi Fakultas Hukum UNHI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis kompetensi bernafaskan agama Hindu dan dengan kearifan lokal dengan mengkaji dan mengembangkan hukum adat Bali melalui pendidikan.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Prof. I Nengah Duija yang sebagai menjadi pembicara kunci atau keynote speaker.
Dalam kesempatan itu, Prof. Duija mengatakan bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat adat yang mencerminkan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun. Ia juga menyampaikan bahwa pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah ada dalam UUD tahun 1945 pasal 188.
“Komunitas hukum adat di Bali struktur pemerintahan dan aturan aturan sendiri yang disebut dengan awig-awig yang memiliki peran mengatur kehidupan sosial, budaya dan keagamaan serta menjaga keharmonisan antara manusia, alam dan spiritualitas. Penerapan nilai Tri Hita Karana merupakan landasan hidup masyarakat Bali, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan hubungan sosial. Pentingnya penerapan nilai ini dalam pengelolaan Desa Adat,” katanya saat menjadi keynote speaker FGD di UNHI Bali, Jumat (9/8/2024).
Ajaran Tri Hita Karana, menurut Dirjen Bimas Hindu, memiliki keselarasan dengan prinsip-prinsip berkelanjutan dan pelestarian lingkungan yang diakui secara internasional. Ada beberapa peran desa adat dalam konteks global seperti Desa Adat sebagai contoh keberhasilan penerapan nilai-nilai lokal dalam menjaga harmoni dengan alam dan masyarakat dan kemampuan masyarakat adat dalam menghadapi tantangan global melalui pendekatan berbasis nilai lokal.
“Desa adat Bali memiliki peluang untuk menjadi desa adat yang lebih baik di mata internasional dengan melakukan beberapa cara seperti memperkuat posisi Desa Adat dalam tata kelola lokal dan global serta memanfaatkan perhatian internasional terhadap kearifan lokal untuk mendukung keberlanjutan adat,” pungkasnya.