Kerja Sama Ditjen Bimas Hindu dan KemenPPPA Kembangkan Program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)

Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mengembangkan program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) berdasarkan Surat Edaran KemenPPPA No 18 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah.

“Program ini digagas sebagai bentuk pemenuhan hak anak termasuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi” ungkap Trimo, Direktur Urusan Agama Hindu Ditjen Bimas Hindu pada Selasa (23/8/2022).

Untuk mematangkan konsep program RIRA ini, Ditjen Bimas Hindu bersama KemenPPPA telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pembentukan Model Rumah Ibadah Ramah Anak.

Trimo menegaskan program ini tidak akan mengurangi kesucian dan kesakralan rumah ibadah umat Hindu.

“Desain pengembangan Rumah Ibadah Ramah Anak tidak akan mengubah kesakralan pura sebagai tempat ritual, namun akan menjadikan keberadaan pura menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak” ungkapnya

Secara teknis realisasi program ini akan melibatkan berbagai stakeholder keumatan Hindu.

“Kita akan melibatkan lembaga agama/keagamaan di lingkungan rumah ibadah, pengempon, tokoh/sesepuh umat Hindu, dan umat Hindu di sekitar agar memiliki pemahaman dan keinginan yang sama dalam mewujudkan rumah ibadah yang ramah anak” sambungnya.

Sebagai pilot project, Ditjen Bimas Hindu menunjuk Pura Aditya Jaya Rawamangun Jakarta sebagai percontohan sebelum nantinya diterapkan secara masif. 

“Pura Rawamangun Jakarta akan kita jadikan contoh pertama penerapan program ini, sebelum nanti kita harapkan akan diterapkan di semua rumah ibadah umat Hindu di Indonesia” tutupnya.


TERKAIT

Berita Pusat LAINNYA