Penataan Data Pura Didorong untuk Mendukung Layanan Hibah yang Akuntabel

DPRD Badung, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama diperkuat agar penerbitan TDP sesuai ketentuan dan bantuan hibah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Badung (Bimas Hindu) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung melakukan audiensi strategis dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut berfokus pada percepatan penerbitan Tanda Daftar Pura sebagai syarat mutlak penyaluran bantuan hibah rumah ibadah, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026.

​Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H., didampingi dua anggota DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan dan I Nyoman Satria. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Dr. Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, I Made Subawa, serta Kepala Seksi Urusan Agama Kandepag Kabupaten Badung.

​Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Badung menyampaikan tantangan di lapangan terkait aksesibilitas bantuan hibah bagi tempat ibadah umat Hindu di wilayah Badung. Pengurusan TDP yang kini menjadi kriteria wajib dinilai masih memicu kendala administratif bagi sejumlah pengelola pura.

​"TDP menjadi syarat mutlak bagi pura untuk dapat mengakses bantuan hibah dari pemerintah daerah. Namun di lapangan, masih banyak pura di Badung yang belum memiliki kepemilikan TDP sehingga penyaluran bantuan sosial maupun hibah menjadi terhambat," ujar I Gusti Anom Gumanti.

​Berdasarkan data operasional Kementerian Agama di Kabupaten Badung hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 1.790 permohonan TDP yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.666 sertifikat TDP telah berhasil diterbitkan. Namun, masih terdapat 467 berkas dalam proses penarikan pada aplikasi dan distribusi, 58 berkas memerlukan revisi, serta 66 permohonan terdeteksi ganda.

​Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Hindu menegaskan komitmen jajarannya untuk merespons secara cepat dan responsif setiap bentuk layanan administrasi demi kepentingan umat.

​"TDP ini adalah identitas resmi dan legitimasi formal keberadaan pura. Ini bukan hanya soal administrasi hibah, tapi soal tertib data rumah ibadah secara nasional," tegas Dirjen Bimas Hindu.

​Guna memastikan kepatuhan tata kelola administrasi di tingkat daerah, Dirjen Bimas Hindu memberikan instruksi langsung kepada jajaran pimpinan Kantor Kemenag Kabupaten Badung agar bertindak cermat dan mematuhi regulasi yang berlaku.

​"Kakandepag Kab. Badung harus lebih teliti dalam memberikan rekomendasi penerbitan TDP dan pastikan memang persyaratan pengajuan TDP telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 90 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 371 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Tanda Daftar Rumah Ibadah Hindu," instruksinya.

​Keputusan Dirjen Bimas Hindu No. 90 Tahun 2026 ini menitikberatkan pada standarisasi layanan, mencakup kelengkapan berkas pengelola pura, verifikasi surat rekomendasi PHDI dan Pembimas Hindu, hingga mekanisme validasi sistem digital melalui PTSP Ditjen Bimas Hindu. Berdasarkan juknis terbaru tersebut, penerbitan TDP ditargetkan rampung paling lambat satu minggu setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

​Melalui penyesuaian regulasi dan sinergi antara DPRD Badung, Pemerintah Kabupaten Badung, serta Kementerian Agama RI, diharapkan penerbitan TDP berjalan prosedural dan transparan. Langkah ini sekaligus menjamin penyaluran dana hibah ke rumah ibadah di Kabupaten Badung dapat terealisasi secara tepat sasaran, akuntabel, dan berpayung hukum kuat.


Berita Pusat LAINNYA