Jakarta (Bimas Hindu) - Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama harus tetap berjalan optimal meskipun diberlakukan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Kementerian PAN-RB melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Agama sebagai langkah memastikan kualitas layanan keagamaan tetap terjaga di tengah penyesuaian sistem kerja. “Pelayanan publik tidak boleh terdampak oleh pola kerja fleksibel. Masyarakat harus tetap mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” ujar Menag.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam implementasinya, pengaturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja dengan mempertimbangkan karakter layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Menteri Agama menekankan bahwa layanan esensial, seperti pencatatan pernikahan, legalisasi dokumen keagamaan, serta pelayanan keagamaan lainnya, wajib tetap tersedia tanpa hambatan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan hak layanan masyarakat tetap terpenuhi.
Selain itu, optimalisasi teknologi informasi menjadi fokus utama dalam menjaga keberlangsungan layanan. Digitalisasi dinilai sebagai solusi strategis agar pelayanan tetap dapat diakses secara luas, termasuk oleh umat Hindu di berbagai wilayah. “Transformasi digital harus terus diperkuat. Ini menjadi kunci agar pelayanan tetap berjalan efektif tanpa bergantung pada kehadiran fisik,” tegasnya.
Dalam konteks keterbukaan informasi, seluruh satuan kerja juga diminta menyampaikan informasi layanan secara jelas dan transparan, baik melalui kanal daring maupun luring. Kepastian waktu dan standar layanan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan, sehingga masyarakat tetap merasa terlayani dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri Agama mengingatkan pentingnya menghadirkan layanan yang inklusif. Seluruh unit kerja, termasuk Bimas Hindu, didorong untuk memastikan akses pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Di sisi lain, kebijakan WFH juga dimanfaatkan untuk mendorong budaya kerja yang lebih adaptif dan hemat energi. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, sementara ASN dianjurkan memanfaatkan transportasi umum serta memaksimalkan rapat daring guna mengurangi mobilitas.
Menurut Menteri Agama, langkah ini tidak hanya mendukung efisiensi kerja, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ketahanan energi dan ekonomi nasional. “Kita ingin membangun pola kerja yang adaptif sekaligus bertanggung jawab terhadap penggunaan energi. Ini bagian dari komitmen bersama untuk masa depan yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.