Makassar (Bimas Hindu) — Mahasiswa Hindu perantauan di Kota Daeng kini menatap masa depan tempat tinggal mereka dengan kepastian penuh. Kepastian hukum atas tanah Asrama Bali di Jalan Sungai Saddang III serta sertifikasi rumah ibadah Pura se-Kota Makassar bergerak ke fase krusial usai Kemenag Sulsel dan PHDI menyepakati skema percepatan pertanahan bersama BPN Kota Makassar pada Kamis (24/9/2026).
Langkah strategis ini memutus potensi sengketa atas aset tanah hibah Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Maradekaya tersebut. Pengalihan nama kepemilikan sertifikat ke atas nama Majelis PHDI Provinsi Sulawesi Selatan diproyeksikan memberi perlindungan hukum permanen, sehingga para mahasiswa dapat menghuni fasilitas sosial-pendidikan tersebut secara aman dan terjangkau selama menempuh studi.
Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Sulsel, I Gusti Ayu Uik Astuti, memaparkan bahwa pengamanan aset keumatan merupakan manifestasi pilar Asta Protas Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel serta berdampak langsung pada masyarakat.
"Asrama ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang tumbuh bagi calon-calon SDM unggul umat. Melalui kepastian hukum yang sah dari BPN, para mahasiswa dapat berfokus menyelesaikan pendidikan, sementara umat di akar rumput dapat beribadah di Pura dengan tenang tanpa membayangi risiko konflik lahan di kemudian hari," tegas Uik Astuti saat memimpin audiensi bersama jajaran pengurus PHDI Sulsel.
Ia menambahkan, perapian administrasi pertanahan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak keagamaan dan fasilitas publik secara adil.
Merespons permohonan legalitas tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si., menginstruksikan jajaran teknisnya untuk langsung mengawal tahapan verifikasi berkas balik nama hibah serta pemetaan tanah Pura. Pihak BPN menggaransi pendampingan regulasi agar seluruh proses penerbitan sertifikat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Upaya percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan asrama mahasiswa ini selaras dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang aman. Sinergi berkelanjutan ini memastikan aset-aset keumatan di Sulawesi Selatan terdata secara sah, terlindungi hukum, dan berdaya guna bagi generasi mendatang.
Kontributor: I Ketut Artana Muliadi