JAKARTA (Bimas Hindu) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui Penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2026. Penguatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, tetapi juga mendukung pemenuhan eviden pembangunan Zona Integritas di lingkungan Ditjen Bimas Hindu.
Penilaian berlangsung di Ruang Rapat Ditjen Bimas Hindu, lantai 14 Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Sekretaris Ditjen Bimas Hindu, Dr. Ida Made Pidada Manuaba, hadir bersama Tim Humas dan Tim Data untuk mengikuti evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim PPID Utama Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Dr. Ida Made Pidada Manuaba menegaskan bahwa pengelolaan PPID menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius di lingkungan Ditjen Bimas Hindu. Menurutnya, keberadaan PPID memiliki peran strategis, baik dalam mendukung keterbukaan informasi publik maupun melengkapi eviden pembangunan Zona Integritas.
“PPID ini harus kita tangani secara serius karena menjadi salah satu eviden dalam pembangunan Zona Integritas. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu mendapat perhatian agar seluruh aspek pelayanan informasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menilai keberadaan PPID telah memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan. Pengelolaan informasi dan dokumentasi yang terstruktur membantu pegawai menemukan data yang diperlukan secara lebih mudah, sehingga proses pencarian informasi dan koordinasi pekerjaan menjadi lebih efektif.
“Keberadaan PPID sudah sangat membantu dan mempermudah kita dalam mencari informasi. Dengan pengelolaan yang semakin baik, informasi yang dibutuhkan dapat ditemukan lebih cepat dan mudah, sehingga pekerjaan kita juga menjadi lebih efektif,” kata Dr. Ida Made Pidada.
Penilaian SAQ PPID menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Ditjen Bimas Hindu. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pemenuhan indikator penilaian, kelengkapan dokumen pendukung, pengelolaan informasi publik, serta pelaksanaan pelayanan permohonan informasi.
Bagi badan publik, keterbukaan informasi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui ketersediaan dokumen. Informasi juga harus dikelola secara sistematis, diperbarui sesuai perkembangan, dan disajikan dengan cara yang memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai program, kebijakan, serta layanan pemerintah.
Dalam proses evaluasi tersebut, Tim Humas dan Data Ditjen Bimas Hindu mengikuti pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesiapan dokumen pendukung. Evaluasi ini sekaligus menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi aspek pengelolaan informasi yang masih perlu ditingkatkan, termasuk koordinasi penyediaan data di lingkungan unit kerja.
Pengelolaan PPID juga menuntut kecermatan dalam membedakan informasi yang dapat diakses publik dengan informasi yang dikecualikan. Perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan harus tetap diperhatikan agar keterbukaan informasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan pelayanan informasi.
Melalui penilaian SAQ PPID Tahun 2026, Ditjen Bimas Hindu berupaya memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan PPID yang semakin tertib diharapkan dapat mendukung pembangunan Zona Integritas sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.