Sidoarjo (Bimas Hindu) – Komitmen mewujudkan lingkungan tempat ibadah yang sehat dan bebas asap rokok mengantarkan Pura Jala Siddhi Amertha di Kabupaten Sidoarjo menjadi satu-satunya rumah ibadah umat Hindu di Provinsi Jawa Timur yang masuk dalam penilaian Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penilaian lapangan dilakukan Tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026) sebagai implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Proses penilaian tersebut tidak hanya menilai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mengukur komitmen pengelola rumah ibadah dalam membangun budaya hidup sehat di lingkungan pura. Berbagai aspek menjadi perhatian tim penilai, mulai dari kebijakan internal, penyediaan media edukasi, hingga partisipasi umat dalam mendukung kawasan bebas asap rokok.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian tim penilai adalah pembentukan Satgas PUTAR (Pura Tanpa Asap Rokok). Program ini dirancang sebagai gerakan edukasi yang mengajak umat menjaga kesucian kawasan pura sekaligus menciptakan lingkungan ibadah yang nyaman, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Ketua Satgas KTR Pura Jala Siddhi Amertha, I Ketut Arpana, mengatakan bahwa gerakan PUTAR lahir dari kesadaran bersama untuk menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan umat.
"PUTAR bukan sekadar slogan, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan pura yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok. Kami terus mengedukasi umat agar menjadikan kawasan suci sebagai ruang yang nyaman bagi semua, terutama anak-anak, lansia, dan seluruh masyarakat yang datang bersembahyang," ujar I Ketut Arpana.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Tim Penilai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Perwakilan tim penilai, Risma, menilai langkah yang dilakukan pengurus pura menunjukkan keseriusan dalam mengintegrasikan aspek kesehatan ke dalam tata kelola rumah ibadah.
"Kami mengapresiasi inovasi dan konsistensi yang ditunjukkan pengurus Pura Jala Siddhi Amertha. Pendekatan seperti ini membuktikan bahwa rumah ibadah memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok," kata Risma.
Dukungan juga datang dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Sidoarjo dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Sidoarjo yang turut mendampingi proses penilaian. Kedua organisasi tersebut menilai penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah nyata dalam menjaga kesucian pura sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan bagi umat Hindu.
Keberhasilan Pura Jala Siddhi Amertha mengikuti penilaian Implementasi Kawasan Tanpa Rokok menjadi bukti bahwa rumah ibadah dapat berperan sebagai pusat edukasi sekaligus teladan dalam membangun budaya hidup sehat. Inovasi yang dikembangkan diharapkan dapat menginspirasi rumah ibadah lainnya untuk menghadirkan ruang ibadah yang bersih, nyaman, dan mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin peduli terhadap kesehatan lingkungan.